Provinsi Kaltim

Pemprov Kaltim Fokus Perluasan Penerapan Transaksi Nontunai

KLIKSAMARINDAPemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya menerapkan transaksi pembayaran nontunai dalam berbagai sektor.

Upaya ini dalam rangka memenuhi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan percepatan pelaksanaan Elektronikfikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) oleh Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Karena itu, Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan High Level Meeting TP2DD Kaltim di Ballroom Grand Jatra Hotel Balikpapan, Kamis 6 April 2023. Rapat ini dihadiri langsung seluruh kepala OPD di lingkup Pemprov Kaltim.

Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni. Hadir Asisten Administrasi Umum Sekda Prov Kaltim Riza Indra Riadi, Direktur Operasional & Manajemen Risiko Bankaltimtara Yenny Israwati, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, dan seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Saat memimpin rapat Sekdaprov Sri Wahyuni memberikan apresiasi atas kehadiran seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim mengikuti rapat persiapan.

“Apa yang kita lalukan hari ini, pertemuan saat ini adalah komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim bahwa kita akan terus melakukan perluasan untuk transaksi nontunai,” ujar Sekdaprov Sri Wahyuni saat sambutan.

Sekdaprov Sri Wahyuni meminta perangkat daerah yang mengampu objek retribusi daerah agar memetakan objek retribusi daerah mana saja yang dilakukan transaksi secara nontunai yang sudah berjalan, termasuk yang akan dirintis transaksi nontunainya.

“Untuk Pajak Daerah sudah 100 persen menggunakan nontunai. Itu kerja bagus. Sekarang, fokus selanjutnya di Retribusi Daerah. Sehingga di tahun ini kita menegaskan tim akan melakukan perluasan transaksi nontunai, meski tetap menyediakan layanan transaksi tunai,” ujar Sekdaprov Sri Wahyuni.

Sekdaprov Sri Wahyuni menyatakan setiap OPD perlu menerapkan pengampu retribusi dan mampu menyiapkan aplikasi nontunai dalam berbagai bentuk.

Selain itu, Sekdaprov Sri Wahyuni juga mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap transaksi nontunai yaitu melalui literasi digital. Upaya ini, menurut Sekdaprov Sri Wahyuni, agar lebih intensif dilakukan ke masyarakat untuk mempermudah penerapan transaksi nontunai di lapangan.

“Karena masih berproses, tentu tidak ujug-ujug ada Qris, tapi kita tidak memberikan edukasi atau pemahaman seperti apa pembayaran nontunai ini,” ujar Sekdaprov Sri Wahyuni.

Terkait ETPD secara lebih luas, Sekda menyebutkan semua transaksi nontunai atau pembayaran yang tidak diterima langsung sudah masuk ETPD, termasuk pembayaran langsung melalui bank atau transaksi yang tidak diterima langsung pengampu retribusi daerah.

“Pembayaran nontunai ini kan arahnya untuk menghindari kebocoran, membangun kepercayaan, dan memudahkan orang bertransaksi,” ujar Sekdaprov Sri Wahyuni.

Sekdaprov Sri Wahyuni berharap penerapan ETPD akan memperbaiki pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah menjadi lebih efisien, transparan, serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

High Level Meeting TP2DD Kaltim sendiri recananya akan digelar Senin 10 April 2023 mendatang di Kantor Gubernur Kaltim. (Adv/KominfoKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *